PENYANYI Joy Tobing kembali harus gigit jari. Gugatan pra peradilan yang pihaknya ajukan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini kontan menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga Joy. Bahkan, sempat terlontar dugaan aparat hukum yang menangani kasus ini sudah dibutakan oleh rupiah.
“Kami sangat kecewa. Kami akan lapor ke Komisi Yusidisial dan satgas Mafia Hukum, mungkin hakimnya sudah mendapat sogokan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kuasa hokum Daniel, saat ditemui di PN Jaksel, Jl. Ampera raya, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Kamarudin belum menentukan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Namun dia bertekad untuk terus mencari keadilan bagi Daniel.
“Entah kemana lagi kami meminta keadilan, semua bukti kita dibilang tidak relevan, langkah selanjutnya akan kita pikirkan lagi,” ujarnya.
Daniel terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 24 miliar rupiah. Daniel masih berstatus tahanan Polda Metro Jaya sejak 19 Januari 2011.
Sidang pra peradilan kasus Daniel digelar mulai 28 Februari lalu di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut digelar atas tuntutan Daniel yang berpendapat penangkapan atas dirinya yang dilakukan Polda Metro sarat dengan intrik dan rekayasa.
No comments:
Post a Comment