Saturday, May 7, 2011

Apa sich Gunanya "POLISI TIDUR" ?????



-


-


-


-

Sebelum dikomen, jangan lupa dibaca
Sebelum dibaca, jangan lupa di komentarin




Polisitidur adalah gundukan atau tanggul yang dibuat melintang ditengahjalan untuk membatasi kecepatan laju kendaraan. Walaupunposisinyatidur, tapi dia siaga setiap saat, sepanjang hari sepanjangmalammemberi peringatan kepada para pengguna jalan yang melewatinyauntukmemperlambat laju kendaraannya. Polisi tidur ini terutama banyakdijumpai di jalan jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Tapifenomena saat ini, selain di lingkungan pemukiman, polisi tidur sudahbanyak ditemui di mana mana, di jalan jalan lokal di dalam sebuah kota.Saking demikian banyaknya, mungkin sudah bisa dikatakan bahwa sekarangini sudah mewabah pembuatan polisi tidur yg dilakukan olehmasyarakat.

Keberadaanpolisi tidur yang tak tidur ini sebenarnya sudah sama samakitaketahui mempunyai dampak positif dan negatifnya. Kendaraan yangmelewati jalan ini akan hati hati/pelan pelan adalah tujuan utamanyaatau dampak positifnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabilapolisi tidur ini dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal,terlalu besar, kasar dan asal jadi maka akan membuat kendaraan yangmelewatinya susah, jalan jadi cepat rusak dan di jalan yang mobilitasnyatinggi akan menimbulkan kemacetan/antrian. Belum lagi keluhan dariparaibu hamil, orang sakit yang pergi berobat melewati jalan itu, danberbagai umpatan dari orang yang emosional. Pada intinya hal inisangatmengganggu sekali bagi para pengguna jalan. 

Sebenarnyapembuatan polisi tidur ini diatur dalam Kepmenhub No. KM3tahun 1994.Polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yaitu : 

1. Jalan di lingkungan pemukiman. 
2. Jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton).
3. Pada jalan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.




Namundalam kenyataannya, banyak masyarakat yang membuat polisi tidurtidakmemperhatikan peraturan yang ada. Semisal kontruksi yang dibuatasaljadi, tidak pernah meminta izin ke pihak yang berwenang dalam halinidan tidak dilakukan pengecatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut: 


Dibuat memanjang dan melintang seperti travesium.
Tinggi maximum 12 cm.
Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
• Hitam panjang 30 cm.
• Putih panjang 20 cm.
Meminta izin ke dinas perhubungan.

Atasdasar itulah mungkin sebaiknya pembuatan polisi tidur harusdipikirkansecara matang terlebih dahulu. Selain memang ada dampakpositif, tapijuga ada dampak negatifnya. Bahkan kalau kita melihatdarikacamataagama bahwa : 

1. Orang yangsedang dalam perjalanan sebenarnya dalam posisi sebagaiorang yangdimuliakan, dimudahkan oleh Tuhan. Makanya sangat tidaksesuai jikakemudian kita malah menghalangi dan mengganggu perjalananseseorang. 

2.Tidak diperbolehkannya membangun sesuatu di atas tanah milik oranglain. Sedangkan jalan adalah milik negara yang merupakan hak orangbanyak. Oleh karena itu tidak ada hak kita untuk membangun sesuatau diatasnya termasuk polisi tidur. 

3.Dan yang paling bahaya apabila kita dianggap mengganggu perjalananorang dan di situ ada dosa kecil yang dibebankan kepada kita, makabayangkan berapa ribu orang yang terganggu, berapa ribu dosa kecil yangharus kita tanggung dalam sehari, sebulan, setahun. 

TRADISI PERNIKAHAN ANEH

No comments:

Post a Comment